Bojonegoro (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di wilayah kabupaten/kota se Jawa Timur. Termasuk besaran UMK Bojonegoro tahun 2024.
Besaran UMK Bojonegoro 2024 yang ditetapkan Gubernur Jatim itu lebih rendah dari usulan yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro. Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Bojonegoro 2024 sebesar Rp2.389.442.
Usulan itu lebih tinggi dibanding UMK Bojonegoro 2023 sebesar Rp 109.875 atau naik 4,82 persen, dibanding UMK Bojonegoro 2023 sebesar Rp 2.279.568. Sementara, penetapan UMK Bojonegoro 2024 yang disetujui Gubernur Jatim sebesar Rp 2.371.016.
“Iya, Mas (nilai penetapan UMK Bojonegoro 2024 lebih rendah dari usulan),” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet, Jumat (01/12/2023).
Sementara diketahui, jumlah UMK Bojonegoro 2024 ini jika dibanding dengan Upah Minimun Kabupaten tetangga lebih rendah. Seperti UMK Tuban 2024 ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.864.225. Sedangkan untu Kabupaten Lamongan sebesar Rp 2.828.323.
Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. [lus/kun]
BACA JUGA: Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu






