Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah mondar mandir, bekas dugaan tiga tahanan kabur, dari Mapolsek Balongbendo ke Kejari Sidoarjo, akhirnya Polsek Balongbendo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
Keputusan SP3 ini tertuang dalam surat Nomor : SPPP/58/III/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo tertanggal 21 Maret 2022.
Dalam surat tersebut memerintahkan kepada Penyidik untuk:
1. Menghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi No: LP.A/58/XI/2021/Jatim/RES SDA/SEK. Balongbendo.
Tanggal: 28 November 2021 tentang dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP karena tidak cukup alat bukti (petunjuk P-19) dari Jaksa Penuntut Umum.
Unsur Dimuka Umum dalam pasal 170 KUHP adalah dilakukan ditempat BUKAN YANG TERSEMBUNYI dan orang umum atau publik dapat mengakses tempat tersebut) sehingga Penyidik berdasarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak bisa melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
2. Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya
3. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada pihak terkait.
Sementara itu kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim sudah kelihatan centang dua berwana biru alias sudah dibaca.
Di kesempatan lain, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono ketika dihubungi mengatakan agar berkenan konfirmasi ke Kasat Reskrim atau Kapolsek Balongbendo.
“Mas berkenan bisa konfirm ke Kasatreskrim atau Kapolsek ya.. Terima kasih,” balas Iptu Novi singkat Sabtu, (28/5/2022).
Begitu juga Kapolsek Balongbendo Kompol Hasyim As’ari ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang tegas, malah menyuruh konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Balongbendo. “Langsung konfirmasi ke kanit reskrim saja,” pinta Kompol Hasyim As’ari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Sebelumnya diberitakan, beberapa bulan yang lalu ada tiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) dari balik jeruji Mapolsek Balongbendo.
Ketiga tahanan itu DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun Penambangan 18 / 04 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo.
Untuk tahanan ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Namun, tidak hanya butuh waktu 24 jam, ketiga tahanan tersebut sudah berhasil ditangkap kembali oleh Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. [isa/but]






