Kediri (beritajatim.com) – Perjuangan Fery Dian Herlambang berbuah manis. Setelah menanti sejak tiga tahun, kini Ferry dilantik menjadi Sekretaris Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Fery Dian berjuang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Akhirnya, Kamis (26/8/2021), dia dilantik menjadi Sekretaris Desa. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kades Banjaranyar, Badrul Munir.
Hadir seluruh tamu undangan, perangkat desa Banjaranyar, LPMD, RT/RW, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda. Acara pelantikan dan pengangkatan perangkat desa itu berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dr. Susianto, selaku Kuasa Hukum Fery Dian Herlambang menjelaskan, proses hukum kliennya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena berdasarkan pengakuan dan fakta hukum yang terjadi selama proses persidangan, terbukti kepala Desa Banjar Anyar ini tidak membuat surat keputusan.
Tetapi keputusan dibuat oleh Camat Kras pada waktu itu (2018). Jadi kepala desa yang menurut aturan mempunyai kewenangan membuat keputusan, itu tidak membuat. Tetapi yang membuat proses dan mengetik sampai pada hari pelantikan adalah camat. Hal itu fakta hukum di persidangan.
“Dari situlah cacat prosedur, jadi siapapun yang ingin jadi perangkat desa bukan kehendak Kepala Desa Banjaranyar, itulah yang menjadi masalah pada camat Banjaranyar,” jelasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”perangkat-desa”]
Sehingga, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya mengabulkan seluruh gugatan Fery Dian Herlambang. “Semua petitum (tuntutan) dikabulkan tanpa ada terkecuali,” tegas Susianto.
Kepala Desa Banjarnyar, Badrul Munir mengatakan, pihaknya melaksanakan pelantikan perangkat desa yakni jabatan Sekdes, dengan landasan patuh dan taat pada hukum sesuai putusan Pengadilan PTUN Surabaya.
“Saya melakukan pelantikan perangkat desa karena patuh dan tunduk sesuai keputusan hasil sidang dari PTUN Surabaya. Diharapkan kepada Sekdes yang dilantik mengemban tugas dengan amanah dan baik, serta melayani masyarakat,” ungkap Kades Banjaranyar.
Sementara, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Imam Jami’in, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Munir. Karena, proses selama tiga tahun menghadapi polemik permasalahan pengangkatan perangkat desa tidaklah mudah.
“Mengambil sebuah keputusan terkadang sulit. Karena perangkat desa yang kemarin sudah bekerja dan harus berhenti dan diganti. Untuk itu kami sebagai pengurus PKD Kabupaten Kediri mendukung penuh keputusan Kades Banjaranyar,” tutur Imam Jami’in, yang menjabat Kades Kalirong.
Imam Jami’in mengungkapkan, kedepannya jika ada pengisian perangkat desa jangan sampai terjadi masalah seperti di Desa Banjaranyar. “Kami berharap kedepannya tidak ada permasalahan seperti ini,” ungkap Imam Jami’in.
Kepada perangkat desa yang dilantik, lanjut Imam Jami’in , ia berharap bekerja sesuai tupoksinya. Bekerja dengan baik. Melekat dengan pemerintah desa dan masyarakat. “Harapan saya kepada perangkat desa yang dilantik di Desa Banjaranyar ini harus bisa bekerja sesuai tupoksinya. Jangan hanya bisa administrasi,” jelas Ketua PKD Kabupaten Kediri. [nm/suf]







