Lumajang (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Fatwa itu dikeluarkan sebagai tanggapan dari kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur dalam konsiderannya menyatakan bahwa dalam penggunaan sound horeg yang berlebihan, utamanya yang melebihi batas wajar hingga mengganggu kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lain, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga.
Menyikapi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, selama ini tidak ada keluhan yang diterimanya terkait penggunaan sound horeg di lingkungan masyarakat.
“Selama ini belum ada baik disambat bunda atau surat resmi masyarakat yang itu berkeberatan dengan sound horeg,” terangnya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, sebagai kepala daerah akan mengikuti anjuran dari fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. Meski begitu, fatwa yang sudah dikeluarkan itu diakui tidak melarang secara total terkait sound horeg. Melainkan tetap dibolehkan selama mengikuti ketentuan desibel yang ditetapkan MUI.
“Ini dalam klausul fatwa MUI itu ada menyampaikan bahwa agar pemerintah ikut menindaklanjuti fatwa ini. Tapi fatwa MUI ini tidak melarang total tetapi membolehkan dengan syarat,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang juga masih harus menunggu ketentuan teknis dari Pemprov Jatim terkait kebijakan yang harus diambil untuk menyikapi fatwa yang mengharamkan sound horeg dari MUI .
“Jadi ini setelah menerima surat fatwa MUI saya sampai hari ini belum mengambil kebijakan karena masih menunggu arahan dari Pemprov untuk menyikapinya,” ucapnya.
Agar dapat mengikuti ketentuan berlaku, perizinan untuk pertunjukan sound horeg di wilayah Lumajang diakui akan diatur langsung oleh pihak kepolisian. Termasuk ketentuan batas desibel sound horeg yang boleh dipakai selama pertunjukan berlangsung.
“Jadi, ketika mereka (pegiat sound horeg, Red) meminta izin ke polres, ada batasan yang akan diberikan. Oleh karena itu polres akan mengatur terkait standar desibel yang diperbolehkan, mungkin memang masih terdengar karena ini sound horeg, tetapi yang tidak melebihi batas,” ungkapnya. (has/but)






