Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan belum pernah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan pabrik mainan yang berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo. Meski demikian, aktivitas pembangunan sempat berjalan di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 6 hektare lahan sawah telah diurug dan terdapat aktivitas pekerja. Bahkan, tampak dua unit alat berat berada di lokasi. Di area tersebut juga sempat terpasang papan nama proyek bertuliskan PT Wah Lung Indonesia, yang disebut-sebut sebagai investor asing.
Dalam banner proyek itu tercantum sejumlah keterangan administrasi, seperti nama notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Informasi Tata Ruang (ITR), PBBRSS, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), hingga ID Izin PBG dengan nomor 20251014-0409059461-341.
Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan bahwa izin PBG tersebut belum pernah ia tandatangani.
“Belum, saya belum tanda tangan. Prinsipnya sebelum PBG terbit, tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Anang juga menyarankan agar dilakukan pengecekan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kemungkinan adanya input teknis yang belum memenuhi persyaratan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis, memastikan bahwa secara teknis pihaknya belum menerima pengurusan izin PBG dari PT Wah Lung Indonesia.
“Belum ada pengurusan perizinan. Pengurusan teknis memang di PUPR, tetapi yang menerbitkan izin tetap DPMPTSP,” jelas Bobby saat dihubungi wartawan.
Untuk memastikan status perizinan, awak media kembali mengonfirmasi Kepala DPMPTSP melalui pesan WhatsApp. Anang kembali menegaskan bahwa izin PBG belum terbit dan belum ada tanda tangan dari dirinya.
“Belum kok, saya belum tanda tangan,” tulisnya singkat.
Perkembangan terbaru, papan nama proyek di lokasi telah diturunkan oleh Satpol PP. Anang membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Tadi papan nama sudah diturunkan Pak Imam dari Satpol PP,” ujar Anang, Jumat (31/1/2026).
Saat ditanya apakah penurunan papan tersebut menandakan area telah dinyatakan steril dari aktivitas pembangunan, Anang menjawab bahwa secara prinsip iya, dan selanjutnya menjadi kewenangan Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.
“Secara prinsip iya, saya tadi di lokasi menyarankan untuk berhenti. Selanjutnya kewenangan ada di Satpol PP,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan perizinan dan perlindungan lahan pertanian, serta memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rbr/kun)






