Jombang (beritajatim.com) – Hingga hari kesembilan dibukanya pendaftaran, belum ada parpol (partai politik) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Jombang. KPU masih memberi kesempatan hingga Minggu (14/5/2023).
Pernyataan itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin. “Hingga hari ini atau hari kesembilan, belum ada parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Jombang,” ujar As’ad, Selasa (9/5/2023).
Kemungkinan, lanjut As’ad, baru pada Kamis (10/5/2023) ada parpol yang mendatangi KPU untuk mendaftarkan Bacaleg. Karena salah satu pengurus partai tersebut sudah mengonfirmasi ke KPU Jombang.
BACA JUGA:
KPU Jombang Dinilai Tak Transparan, Ketua: Kami Sesuai Prosedur
“Kami berharap parpol yang ada di Kabupaten Jombang segera mendaftarkan Bacalegnya. Tentu, dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak ada penumpukan atau antrean panjang,” ujar alumnus Universitas Jember (Unej) ini.
Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi yang akan menerbitkan sejumlah syarat administratif caleg, dan juga melakukan sosialisasi pencalonan.
KPU Jombang, lanjutnya, juga juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas partai yang akan menjadi operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Silon adalah sistem informasi yang dibuat KPU RI sebagai sarana bagi parpol untuk meng-upload dokumen syarat pencalonan,” ujarnya.
“Dengan sistim ini, parpol tidak lagi perlu untuk menyerahkan dokumen administrasi bacaleg secara hardcopy. Kecuali sejumlah dokumen pencalonan yang diserahkan secara fisik ke KPU Kabupaten Jombang,” sambung As’ad.
BACA JUGA:
Kejadian Khusus, Caleg Terpilih PDIP Jombang Meninggal Sebelum Penetapan
Pendaftarann Caleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dalam PKPU ini, diatur masa pengajuan pencalonan adalah tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023,” katanya.
Dalam Pemilu DPRD Jombang 2024, mengacu pada data agregat kependudukan Kabupaten Jombang yang diserahkan Kemendagri ke KPU. Jumlah penduduk kabupaten Jombang adalah 1.352.361 orang. Dengan demikian, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024 adalah sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni 50 kursi.
“Kami berharap proses pencalonan ini dapat berjalan dengan baik. Partai politik dan bakal caleg dapat melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan. Karena itu menjadi syarat calon dan pencalonan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Soal Pelantikan PPK, KPU Jombang Dituding Abaikan Aduan Masyarakat
Termasuk, kata As’ad, syarat terpenuhinya 30% perempuan dalam daftar caleg pada setiap daerah pemilihan yang disusun dalam metode Zipper system, yakni metode yang mengharuskan dalam urutan 1-3 caleg dan seterusnya, setidaknya terdapat minimal 1 caleg perempuan.
Terpisah, Sekretaris PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Jombang M Arifin mengatakan bahwa partainya sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan tersebut. Namun demikian, dirinya mengakui PKS belum mendaftarkan bacaleg ke KPU setempat. “Insya Allah kami mendaftar pada Jumat (11/5/2023) lusa,” ujar Arifin. [suf/ted]






