Probolinggo (beritajatim.com) – Isu penerapan pembelajaran daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siswa mulai April 2026 sebagai dampak kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM), dipastikan belum memiliki dasar resmi di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan hingga saat ini belum ada surat edaran yang mengatur kebijakan tersebut.
“Masih dikaji oleh kementerian, belum ada edarannya,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026) siang.
Pernyataan itu sekaligus merespons berkembangnya informasi di masyarakat terkait kemungkinan aktivitas ASN dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
[irp posts=”1488961” ]
Sebelumnya, pemerintah pusat memang tengah merancang langkah strategis untuk menekan konsumsi BBM di sejumlah sektor vital. Kebijakan tersebut menyasar bidang pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi teknis terkait penghematan energi bahkan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong efisiensi energi nasional.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final maupun instrumen kebijakan yang diturunkan ke pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. (rap)






