Surabaya (beritajatim.com) – Jonatan Maris dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran membeli narkotika jenis sabu-sabu. Dalam putusan hakim disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya, Rabu (2/9/2020).
Selain hukuman badan enam tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Fardiansyah, SH dari LBH LACAK menyatakan menerima putusan tersebut.
Terdakwa Jonatan Maris M bin Samuel ditangkap pada Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 15.30.00 Wib. Terdakwa kedapatan menyimpan narkoba, Narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 (lima) gram dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Nyambek (DPO). [uci/but]






