Ponorogo (beritajatim.com) – Belanja pegawai di Kabupaten Ponorogo menembus 37 persen dari APBD, melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal nasional. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah memutar strategi, namun tanpa mengorbankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkab Ponorogo memastikan seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetap dipertahankan di tengah tekanan anggaran tersebut.
“PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu tetap kami pertahankan, tidak ada yang terdampak,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto, Selasa (7/4/2026).
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen. Artinya, posisi fiskal Ponorogo saat ini berada di atas ambang batas yang direkomendasikan.
Meski demikian, Pemkab tidak mengambil langkah instan berupa pengurangan pegawai. Sebaliknya, sejumlah strategi disiapkan untuk menekan rasio belanja tanpa harus melakukan pemutusan kontrak.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyesuaikan belanja dengan laju pegawai yang memasuki masa pensiun, serta memanfaatkan pengalihan kewenangan tenaga tertentu ke pemerintah pusat.
“Banyak variabel yang bisa kami tekan. Apalagi kemarin juga ada PPL (penyuluh pertanian lapangan) yang ditarik ke pemerintah pusat, itu juga meringankan,” jelasnya.
Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan pengurangan pegawai yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. Terlebih, kebutuhan belanja pegawai di Ponorogo saat ini mencapai Rp35 miliar hingga Rp40 miliar per bulan.
Dengan beban sebesar itu, menjaga keseimbangan fiskal menjadi tantangan tersendiri. Namun Pemkab Ponorogo menegaskan arah kebijakan tetap berpihak pada stabilitas tenaga kerja dan keberlanjutan layanan publik.
“Tidak ada efisiensi pegawai, tetap kami pegang dan pertahankan semuanya,” pungkas Agus. [end/beq]






