Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep hingga saat ini menerima lima aduan masyarakat, yang merasa namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik.
“Lima laporan yang kami terima itu semuanya sama. Nomor Induk Kependudukannya tercatat dalam SIPOL sebagai anggota partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai politik,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Senin (29/08/2022).
Bawaslu Sumenep sejak Senin (15/08/2022) membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM). Sesuai tahapan, saat ini posko aduan tersebut dikhususkan untuk verifikasi keanggotaan partai politik yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui link yang telah disediakan KPU. Dengan meng-entry NIK, maka akan terlihat apakah NIK tersebut tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak.
Apabila ada merasa bukan anggota parpol tapi NIK nya tercatat sebagai anggota parpol di SIPOL, maka bisa memanfaatkan Posko Aduan Masyarakat. Bisa dengan datang langsung ke Bawaslu, atau bisa melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
“Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan pada kami, seperti 5 aduan yang telah masuk.
Nanti dipersilahkan mengisi form keberatan dan form pengaduan ke Bawaslu. Kalau lewat WA juga bisa, tetapi harus dilengkapi dengan foto diri sambil memegang kartu identitas. Ini sebagai bentuk laporan yang bertanggungjawab,” papar Noris.
Untuk pengaduan yang telah masuk ke Bawaslu, akan diteruskan ke KPU untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi dan penghapusan nama. [tem/but]






