Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mojokerto Raya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu Pusat atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Di Kabupaten Mojokerto, jumlah TPS sebanyak 3.308. Sementara di Kota Mojokerto, jumlah TPS sebanyak 394.
“Untuk juknisnya kami masih menunggu dari Bawaslu RI. Iya (satu TPS, satu PTPS), sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Mojokerto. Syarat kesehatan cukup dari Puskesmas, usia 21 tahun,” kata Syifauddin, Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan 394 orang PTPS dalam pemilu 2024 nanti. PTPS akan bekerja selama 30 hari, terhitung 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H Pemilu.
“Nanti detailnya bisa dilihat di web atau media sosial Bawaslu Kota Mojokerto (perekrutan PTPS). Saat saat ini, kami belum mendapatkan petunjuk tekhnis dari Bawaslu Pusat ataupun Bawaslu Provinsi Jatim terkait perekrutan ini,” katanya.
Bawaslu harus ekstra cermat memilih person PTPS. Mengingat PTPS merupakan ujung tombak pengawasan yang bersentuhan dengan proses pemungutan suara pada hari H.
Berikut syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
[tin/beq]






