Malang (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mulai memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Untuk mengantisipasi gangguan ataupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, Rabu (20/11/2024) sore.
Kata dia, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari
390 kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Malang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan, dilakukan selama 6 hari pada periode 10 sampai tanggal 15 November
2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Lalu Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
“Kemudian yang ketujuh adalah lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” tegasnya.
Dari itu semua, lanjut Hazairin, terdapat 4 (Empat) Indikator Potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Dimana terdapat 513 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb). 460 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas. Lalu terdapat 1.192 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS. Kemudian ada 122 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Menurut Hazairin, ada 12 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Yakni :
1 : 1521 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan
pengadilan).
2 : Terdapat 94 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak terdaftar di DPT.
3 : Terdapat 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
4 : Ada 9 TPS yang terdapat memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan.
5 : Sebanyak 11 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
6 : Ada 25 TPS yang terdapat memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
7 : Ada 83 TPS yang terdapat memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
8 : Terdapat 19 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
9 : Terdapat 15 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa).
10 : Terdapat 54 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
11 : Terdapat 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
12 : Terdapat 22 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Masih kata Hazairin, terdapat 6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap
Perlu Diantisipasi. Yakni terdapat 2 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Terdapat 1 TPS memiliki riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Ditemukan satu TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Lalu Terdapat 1 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. Kemudian Terdapat 4 TPS didirikan di wilayah rawan konflik. Juga terdapat 4 TPS yang memiliki kendala aliran listrik di lokasi TPS.
“Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” ujarnya.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif.
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Kami (Bawaslu) juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” pungkasnya. (yog/kun)






