Lamongan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Lamongan telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (Sengketa Cepat). Hal itu dilakukan untuk menghadapi masa krusial kampanye yang bakal dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Syamsul mengatakan bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 lalu.
Oleh sebab itu, tutur Syamsul, perlunya mengambil langkah yang proaktif dan inovatif berupa Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Dalam pelaksanaannya, acara ini telah dibagi dalam 5 zona, yang diselenggarakan mulai tanggal 2 sampai dengan 6 November 2023, dengan tempat dan melibatkan peserta yang berbeda.
“Ada 5 peserta yang kami libatkan dalam Bimtek dan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu ini. Mereka adalah Ketua dan 2 anggota Panwaslu di masing-masing kecamatan beserta 1 staf Panwas yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa dan 1 staf Divisi Hukum,” kata Syamsul, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA:
Bawaslu Lamongan Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih dan Sembako ke Warga Terdampak Kekeringan
Secara rinci, Syamsul menyebut, zona pertama dengan Panwaslu Kecamatan Karanggeneng sebagai tuan rumah. Zona kedua di Kecamatan Karangbinangun, zona ketiga di Kecamatan Pucuk, zona keempat di Kecamatan Sambeng dan zona kelima di Kecamatan Paciran.
Mengenai tujuan dari kegiatan ini, terang Syamsul, untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyelenggara pemilu, khususnya Panwascam dalam menangani sengketa pemilu dengan cepat dan efisien.
“Pada simulasi kali ini, Bawaslu Lamongan fokus pada penyelesaian sengketa antar peserta atau yang disebut dengan Sengketa Cepat,” bebernya.
Tak cukup itu, Syamsul menambahkan bahwa kegiatan ini juga dibekali materi bimbingan teknis tentang penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang merujuk pada UU Pemilu, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
BACA JUGA:
Bawaslu Lamongan Surati KPU, Ada Kesamaan Nama Perangkat Desa dengan Bacaleg
“Para penyelenggara Pemilu perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum,” tandas komisioner asal Kecamatan Karangbinangun tersebut.
Melalui kegiatan ini, lebih jauh Syamsul menegaskan, Bawaslu Lamongan ingin menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam Pemilu 2024.
“Kami berharap, kegiatan simulasi ini bisa menjadi bekal yang berharga bagi penyelenggara Pemilu. Kami yakin hasilnya pun akan terlihat dalam penyelenggaraan Pemilu yang aman, bebas dan jujur pada tahun 2024 mendatang,” harapnya. [riq/beq]






