Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memetakan potensi kerawanan dalam pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bawaslu Kota Mojokerto juga membuka posko Kawal Hak Pilih.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P mengatakan, ada delapan poin strategi pengawasan dan pencegahan penyusunan DPPh. “Yakni pemetaan kerawanan, membuat himbauan, koordinasi dan sosialisasi,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, membuat saran perbaikan, pengawasan melekat, analisa data berdasarkan alat kerja, meningkatkan pengawasan partisipatif dan menuangkan hasil pengawsan dalam form A. Sementara terkait kerawanan pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu mencatat ada tiga.
“Yakni KPU tidak melakukan penandaan terhadap pemilih yang sudah meninggal ataupun alih status dari ke TNI/Polri. Pemilih yang terdaftar dalan DPT belum melakukan perekaman e-KTP dan KPU tidak memelihara kekuatan data pemilih. Potensi kerawanan daftar pemilih pindahan juga kita petakan, ada tiga kerawanan,” katanya.
Yakni layanan pindah memilih tidak tersosialisasikan secara optimal, adanya perbedaan pelayanan pindah memilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Serta pemilih mengalami kesulitan mengurus layanan pindah memilih.
“Daftar pemilih tambahan juga kita petakan ada tiga potensi kerawanan yakni layanan DPK tidak tersosialisasikan secara optimal, pemilih DPT atau DPTb dilayani sebagai DPK dan pemilih DPK menggunakan hak pilihnya di luar RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP/KK/biodata penduduk atau IKD,” jelasnya.
Sekedar diketahui, KPU Kota Mojokerto menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Mojokerto dalam Pilkada Serentak 2024 sebanyak 105.313 pemilih. Dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 ada dua pasangan calon (paslon) yakni nomor 1, Junaedi Malik-Chusnun Amin dan nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi. [tin]






