Blitar (beritajatim.com) – Satu tahun jelang Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu kabupaten Blitar menggelar apel damai. Kegiatan apel damai ini diikuti oleh panwascam sejumlah ormas serta masyarakat.
Selain menggelar apel damai Bawaslu kabupaten Blitar juga membentuk posko kawal hak pemilih serentak Pemilu 2024. Pembentukan posko awal hak pemilik serentak Pemilu 2024 ini sengaja dibentuk bertepatan dengan 1 tahun jelang perhelatan pemilihan umum yang akan digelar pada bulan Februari 2024 mendatang.
“Iya proses Coklit sudah mulai tanggal 12 kemarin kemudian teman-teman juga sudah melakukan pengawasan Coklit kita bikin Posko Awal Hak Pilih,” kata Priya Hari Santosa, Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Selasa (14/02/23).
Priya Hari Santoso menjelaskan bahwa Posko Kawal Hak Pilih ini didirikan untuk mengawal hak setiap warga dalam tahapan pencocokan data pemilih. Nantinya Setiap warga yang berhak memilih tapi belum terdaftar bisa menyampaikan hal tersebut di Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Ya Jadi ada masyarakat, yang mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih itu bisa menyampaikan ke Posko Kawal Hak Pilih,” imbuhnya.
Rencananya Posko Kawal Hak Pilih ini akan didirikan hingga tingkatan kecamatan bahkan desa. Diharapkan dengan begitu proses pendataan Calon pemilih bisa berjalan dengan akurat dan benar.
Sehingga diharapkan dengan begitu dapat meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Yang nanti rencananya posko tersebut akan sampai di tingkat Desa adanya. Nanti tingkat Desa maupun Kecamatan akan membuat Posko Kawal Hak Pilih,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”blitar”]
Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Blitar, didirikan dengan tiga tujuan dasar yakni:
1. Memastikan proses pencocokan dan pendataan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih telah dilakukan pencocokan dan pencatatan oleh petugas coklit KPU Kabupaten Blitar.
3. Memastikan tidak ada lagi Pemilih TMS Terdaftar dalam Daftar Pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang.
“Tiga hal tersebut menjadi pertimbangan kami untuk mendirikan posko awal hak pemilih serentak pemilu 2024,” terangnya
Bawaslu kabupaten Blitar pun meminta kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecurangan selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih agar melapor ke Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
Masyarakat juga bisa melaporkan tindak pidana pelanggaran atau kecurangan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas coklit KPU Kabupaten Blitar ke Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar. [owi/but]






