Jombang (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang mencermati DCS (Daftar Caleg Sementara) yang sudah diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat. Pengumuman 549 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) tersebut berakhir pada Rabu (23/8/2023).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jombang Farwis menjelaskan, pihaknya melakukan pencermatan terhadap DCS. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal caleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, ternyata masih belum lengkap persyaratan sesuai ketentuan.
Misalnya bakal caleg yang merupakan mantan narapidana (napi), kemudian bakal caleg dari Kades, serta bakal caleg dari PNS serta TNI/Polri. “Hal-hal seperti itu semisal yang saat ini kita cermati. Tujuannya, agar Pemilu mendatang benar-benar menghasilnya caleg berkualitas,” ujar Farwis, Rabu (23/8/2023).
Untuk itu, pihaknya menginstruksikan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD. Nah, pada Kamis 25 Agustus 2023, Bawaslu akan melakukan rakon bersama Panwascam. Yakni membahas hasil pengawasan DCS tersebut.
BACA JUGA:
Lima Komisioner Bawaslu Jombang 2023-2028 Dilantik di Jakarta
Apakah saat ini sudah ada temua? “Hingga saat ini belum ada. Kita gelar rakor Jumat lusa untuk membahas hasil pemantauan DCS,” ujar alumnus UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya ini.
Hal senada diungkapkan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang Asad Choirudin. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sanggahan ke lembaganya berkaitan dengan diumumkannya DCS (Daftar Caleg Sementara).
Dia juga mengatakan, meski pengumuman DCS berakhir pada hari ini, namun masa sanggah masih dibuka hingga Senin (28/8/2023). Sanggajan atau komplain tersebut bisa dilakukan dengan dua cara. “Pertama, melalui website KPU. Kedua, datang langsung ke kami,” pungkas Asad. [suf]






