Bojonegoro (beritajatim.com) – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Alfianto mengaku sudah melakukan respon cepat adanya temuan terkait dugaan anggota Panwascam yang tercatat aktif dalam partai politik (parpol).
“Sudah melakukan gerak cepat, melakukan konsultasi dengan Bawaslu Jawa Timur dan akan memanggil yang bersangkutan hari ini,” ujar Alfianto, Kamis (3/11/2022).
Menurut Alfian, dalam proses perekrutan anggota Panwascam, tim seleksi dari Bawaslu Bojonegoro sudah melakukan sesuai prosedur. Termasuk, lanjut dia, sudah membuka posko pengaduan setelah ada pengumuman dan sebelum pelantikan anggota Panwascam. “Semua peserta sudah melengkapi persyaratan lengkap. Termasuk membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar anggota Panwascam di 28 kecamatan yang ada di Bojonegoro ada sebanyak 785 pendaftar. Dari jumlah itu setiap kecamatan diambil tiga orang. Dari hasil seleksi ditemukan, empat orang yang lolos menjadi anggota Panwascam ternyata tercatat dalam keanggotaan partai politik (parpol).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
Empat orang itu, dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. “Padahal dalam aturannya untuk anggota Panwas itu tidak boleh terlibat dalam partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar,” ujar warga yang menemukan dugaan anggota Panwascam terlibat dalam parpol, Heli Supangat. [lus/ted]






