Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro membuka seleksi ribuan tenaga Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Namun, Bawaslu Bojonegoro khawatir kuota PTPS tidak terpenuhi secara kualitas.
Kekhawatiran yang diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo itu bukan tidak berdasar. Sebab, penyelenggara pemilu maupun peserta sebelumnya juga telah membuka seleksi terlebih dahulu.
“Kekawariramnya karena seleksi ini bagian terakhir dan sudah ada yang daftar sebagai KPPS maupun saksi dimasing-masing peserta pemilu sehingga SDM dibawah ini kekurangan dari segi kualitas,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Hans, jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 4.278 orang. Jumlah tersebut sesuai kebutuhan TPS yang ada di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Tugasnya, melakukan pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, seleksi PTPS ini memang dilakukan paling akhir.
“Memang PTPS sendiri, sesuai UU nomor 7, minimal terbentuk 23 hari sebelum pencoblosan. Juknis pembentukan PTPS juga kebetulan baru turun, maka kami genjot untuk terus melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Hans mengaku, sosialisasi yang dilakukan ini dilakukan melalui berbagai lapisan masyarakat, baik di organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan tinggi, maupun secara online. Sementara, untuk pendaftaran calon PTPS sendiri mulai dibuka pada 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
“Setelah pendaftaran, proses selanjutnya nanti ada penelitian berkas, penetapan, dan pengumuman calon terpilih bagi Pengawas TPS yang akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari,” pungkasnya.
Sementara, syarat mendaftar sebagai PTPS sendiri juga cukup banyak. Beberapa persyaratan itu sudah diunggah dalam situs website resmi Bawaslu Bojonegoro. Beberapa syarat diantaranya, Warga Negara Indonesia, batas usia minimal 21 tahun, dan memiliki keahlian atau pengetahuan terhadap penyelenggaraan pemilu. [lus/ian]






