Bantul (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul menginstruksikan
panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) untuk melakukan pendataan terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Upaya tersebut merupakan salah satu langkah awal terkait keberadaan APS yang sebelumnya disebut dengan alat peraga kampanye yang dipasang peserta pemilu maupun partai politik, sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Kita sudah menginstruksikan teman-teman panwascam untuk saat ini melakukan pendataan terkait APS yang tersebar di seluruh Bantul, pendataan ini memuat titik lokasi, kemudian jenis APS apa, kemudian materi APS apa,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul Selasa (24/10/2023).
Didik menuturkan data data ini akan dikoordinasikan ke parpol peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye supaya parpol paham mengenai aturan peletakan APS dan teknisnya.
Baca Juga:
Bawaslu Surabaya Gandeng Masyarakat untuk Awasi Pemilu
Didik juga mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan ke parpol sebagai peserta Pemilu, terkait dengan hal-hal yang boleh dicantumkan, dan tidak boleh dicantumkan dalam konteks pemasangan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024.
“Karena kalau mengacu pada pasal 79 dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, di situ memang satu satunya pasal yang mengatur kegiatan sosialisasi, dan pendidikan politik yang bisa dilakukan oleh parpol,” katanya.
Sesuai arahan Bawaslu RI, bebernya dalam mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bantul mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan, salah satunya dengan memberikan imbauan ke seluruh parpol untuk menaati ketentuan dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.
Untuk masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, oleh karena itu dalam kegiatan yang dilakukan partai saat ini dilarang untuk memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih,” katanya.
Dia mengatakan, dalam pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. Kegiatan bisa dalam bentuk pertemuan terbatas yang terlebih dahulu diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sebelum kegiatan. (aje/ted)






