Malang (beritajatim.com) – Ibu muda di Kabupaten Malang jadi tersangka penipuan. Lutfi Mariya Ulfa (37), warga Saptoraya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu, diduga mengajak anaknya saat menipu sejumlah korban.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pakis usai ditangkap warga di Jalan Raya Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (17/2/23) kemarin.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Sudah ada korban yang melaporkan ke Polsek Pakis. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Kapolsek Pakis AKP Moch Lutfi, Sabtu (18/2/2023).
Sebagai barang bukti kejahatannya, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah. Motor tanpa pelat nomor ini yang menjadi sarana ibu muda itu beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan aksinya dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Sebelumnya, viral video penangkapan ibu muda di media sosial. Berdasarkan informasi, wanita berhijab ini ditangkap karena melakukan pencurian dan penipuan. Modusnya dengan mengambil beberapa tabung LPG di toko, dengan mengatasnamakan orang lain.
Korban penipuan yang dilakukan Ulfa, ternyata tidak hanya satu orang. Hasil penyelidikan, diketahui korbannya ada lima orang.
Kelima korban ini, telah membuat laporan polisi (LP) di Mapolsek Pakis. Semua korban adalah pemilik toko sembako di wilayah Kecamatan Pakis.
Para korban penipuan ibu muda adalah Yulia Indi Wardhani, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Sri Handayani, warga Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Kemudian, Khusnul Khotimah dan Satuni, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Serta Warsum, warga Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
“Dari semua korban ini mengaku mengalami penipuan tersangka. Aksi penipuan sendiri dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2023,” pungkas Moch Lutfi. [yog/beq]






