Surabaya (beritajatim.com) – CD (33) warga Tambaksari, Senin, (29/11/2021), ditangkap Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan usai kepergok membawa sabu yang didapat dari Madura.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di kamar kos CD.
“Ada laporan dugaan transaksi narkoba di Tambaksari, ketika kamu dalami memang benar sehingga kami lakukan profiling,” ujar Daniel, Jumat (10/12/2021).
Usai melakukan profiling, petugas lalu menangkap CD saat menimbang sabu yang baru saja ia dapat. Tersangka yang saat itu sudah ketahuan lalu pasrah dan mengaku ia baru saja mendapat sabu dari seseorang bernama SR yang saat ini masih buron.
“Dari pengakuan tersangka dapatnya dari SR dengan sistem ranjau di jalan Rabesan, Madura pada tanggal 28 November 2021,” imbuh Daniel.
Daniel menegaskan, tersangka mendapatkan sabu dari SR sebanyak 10 gram dengan harga 7.5 juta rupiah. Dari 10 gram, tersangka sudah menjual sebanyak 2.87 gram.
“Sudah laku sebagian, sisa 7.13 gram yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 250 ribu,” pungkas Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari tangan tersangka polisi menyita 7.13 gram sabu, satu bendel klip kosong, uang 1,2 juta dan timbangan elektrik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. [ang/but]







