Probolinggo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (Okerbaya). Ia adalah Popong Sulaiman (36), warga Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Popong terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir jalan, tepatnya depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
“Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Selanjutnya saat ini tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus peredaran pil okerbaya,” ungkap Kapolres Probolinggo, Minggu (7/8/2022).
Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah. Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [tr/suf]






