Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Pengacara Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), Mustofa Abidin SH MH menegaskan kliennya menghargai proses hukum kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Mustofa Abidin juga menandaskan akan melakukan upaya hukum dalam kasus ini akan melakukan upaya hukum yang bakal dilakukan. Beberapa petunjuk lain termasuk barang bukti dengan nominal Rp69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
“Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” katanya Selasa (16/4/2024).
Mustofa mengatakan baru mendengar kabar penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan. Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Gus Muhdlor, red.) menghormati keputusan KPK.
“Beberapa pekan sebelumnya, kami telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” ungkapnya.
Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
“Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan,” imbuhnya.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
“Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya,” terang dia. [isa/beq]






