Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sembilan catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rabu (9/7/2025).
Catatan tersebut muncul setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan mendalam yang berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Banggar DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menegaskan, catatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah ke depan.
Adapun sembilan catatan Banggar untuk Pemkab Bondowoso tersebut adalah:
- Asumsi SILPA Harus Lebih Rasional
Pemkab diminta lebih teliti dan realistis dalam menetapkan asumsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan memperhatikan kondisi riil perangkat daerah. - Inventarisasi dan Sertifikasi Aset Daerah
Segera melakukan pendataan dan pensertifikatan seluruh aset daerah yang belum tercatat resmi agar optimal dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). - Pendataan Sepadan Jalan dan Stren Sungai
Banggar menekankan perlunya pendataan ulang lahan di sepadan jalan dan sepanjang sungai yang dimanfaatkan masyarakat tetapi belum jelas pengelolaannya, serta dilaporkan rutin oleh Satgas PAD. - Rendahnya Penerimaan BPHTB
Banggar menilai penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bondowoso masih rendah dibanding daerah lain di Jawa Timur. PPATS atau camat diminta mengoptimalkan potensi penerimaan ini secara rasional. - Pemutakhiran NJOP Mendesak Dilakukan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu segera diperbarui agar selaras dengan harga pasar terkini. - Pengangkatan Perangkat Desa
Pemkab didorong segera menuntaskan pengangkatan perangkat desa yang masih kosong untuk mempercepat pelayanan publik di desa. - Koordinasi Pemanfaatan Lahan Perhutani dan PTPN
Perlu koordinasi lintas sektor dalam memberikan keputusan pemanfaatan lahan milik Perhutani dan PTPN yang digunakan masyarakat Kecamatan Ijen. - Tindak Lanjut Terhadap Saran Banggar
Semua saran dan pertanyaan Banggar wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemkab sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah. - Realisasi APBD 2024
Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp2,01 triliun, sementara belanja Rp2,12 triliun, sehingga terjadi defisit Rp110,66 miliar. Namun, pembiayaan netto Rp207,22 miliar menghasilkan SiLPA Rp96,55 miliar yang dapat digunakan pada Perubahan APBD 2025.
“Catatan ini bukan hanya kritik, tapi panduan konkret agar tata kelola keuangan kita ke depan makin sehat, efisien, dan berpihak pada rakyat,” tegas H. Ahmad Dhafir. [awi/beq]






