Surabaya (beritajatim.com) – Gegara menembak polisi dengan air softgun saat hendak ditangkap, bandit curanmor dibalas timah panas di kedua kakinya, Kamis (22/06/2023) pukul 02.30 dini hari. Pelaku adalah Moh. Ali (38) bandit curanmor yang telah beraksi di 5 TKP Surabaya. Ia juga pernah dipenjara pada tahun 2015 dan dihukum penjara 14 bulan.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah mengatakan jika anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Tersangka menembak dengan airsoft gun hingga 3 kali kepada anggotanya yang hendak menangkap. “Anggota kami luka di bagian pelipis, perut dan pinggang, sehingga kami terpaksa melumpuhkan karena sudah membahayakan nyawa,” ujar Roni ketika dikonfirmasi Beritajatim.com, Sabtu (08/07/2023).
Peristiwa penangkapan Ali bermula ketika anggota melakukan operasi pemeriksaan di ruas jalan Gunung Anyar berbatasan dengan Sidoarjo. Anggota di lapangan telah mencurigai Ali yang tampak ketakutan. Benar saja, ketika Ali digeledah, ia langsung mengeluarkan air softgun dan menembakan ke arah anggota secara acak. “Ternyata sepeda yang digunakan saat itu juga hasil mencuri,” imbuh Roni.
Usai diamankan dan diinterogasi, Ali mengaku jika ia biasanya beraksi bersama Faruq. Saat ini petugas kepolisian telah mengantongi identitas dari Faruq dan sedang melakukan pengejaran. Ali mengatakan jika ia nekat mencuri karena tidak mempunyai uang untuk hidup.
Menurut pengakuan Ali, dirinya sudah melakukan aksi pencurian berbekal pistol air softgun di 5 titik di kota Surabaya. Yakni, Rungkut, Tegalsari, Sukolilo, Mulyorejo, Gunung Anyar. Ia juga menjual hasil curiannya secara online dan kepada penadah di Madura. Petugas kepolisian masih terus mendalami pengakuan Ali. “Masih kami selidiki terus mas. Nanti akan kami kabari pastinya,” pungkas Roni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau UU Darurat dan Pasal 212 terkait melawan petugas dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. (ang/kun)
BACA JUGA:






