Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor 7 Parkiran di Surabaya Keok Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (05/05/2023) di Pucang Jajar Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika bandit curanmor itu adalah DN (25) warga Jalan Wonosari. Petugas berhasil mengidentifikasi DN dari berbagai rekaman CCTV yang dilaporkan oleh korban pencurian di 7 parkiran yang disatroni.
“Tersangka saat penangkapan hendak menjual motor curiannya. Lalu juga kebetulan ada anggota dari Unit Jatanras yang hafal dengan wajah pelaku. Jadi langsung dilakukan penangkapan di jalan Pucang Jajaran,” ujar Mirzal, Jumat (26/05/2023).
DN yang tertangkap basah membawa motor hasil curian hanya bisa pasrah. Petugas di lapangan lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan kunci magnet. DN langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/operasi-sikat-semeru-2023-angka-curanmor-di-kabupaten-malang-turun/
Saat diperiksa, DN mengakui jika melakukan aksi pencurian bersama dengan temannya RS yang saat ini masih buron. Ia juga mengakui telah menyatroni 7 parkiran di Surabaya, yakni di Jalan Jepara, Jalan Kaliwaron, Jalan Deles, Semampir Selatan, Jalan Merr, Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Mojo.
“Dalam melaksanakan aksinya DN ini bergantian peran. Kadang eksekutor kadang yang mengawasi. Saat ini kami melakukan perburuan ke temannya RS,” imbuh Mirzal.
Dari hasil kejahatannya, DN lantas menjual motor tersebut ke media sosial facebook dengan harga 3-4 juta tergantung dengan kondisi motor. DN mengakui nekat mencuri motor karena terlilit hutang. Dari data kepolisian, DN pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)






