Surabaya (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Sidotopo, Kota Surabaya, MY (29), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat ambil ranjauan sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 5 gram.
Penangkapan MY berlangsung pada Sabtu (14/1/2023) pukul 22.00 WIB. MY pun pasrah saat digelandang ke Polsek Kenjeran.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi mengatakan, penangkapan MY berawal dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Polisi yang mendapatkan informasi jika MY adalah bandar sabu langsung melakukan profiling.
“Setelah didalami, ternyata benar (bandar) sehingga kami himpun lagi informasi-informasi terkait transaksi narkotika MY,” ujar Suryadi, Jumat (3/2/2023).
Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran lantas mendapatkan informasi jika MY akan mengambil ranjauan sabu di Ruko Jalan Indrapura. Polisi bergegas menuju lokasi.
Berselang 2 jam, MY datang mencari barang haramnya. Ia pun langsung ditangkap polisi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Surabaya”]
“Kami amankan bersama 5 gram narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 5 bungkus masing-masing 1 gram,” imbuh Suryadi.
Saat ini, menurut Suryadi, pihaknya masih mencari dan memburu bandar yang mengirimkan sabu ke MY. Disinggung terkait identitas, Suryadi masih merahasiakan dengan alasan penyelidikan masih berlanjut.
“Masih kami selidiki. Nanti kalau sudah tertangkap pasti kami beri informasi,” pungkas Suryadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [ang/beq]






