Surabaya (beritajatim.com) – Faruk Efendi (43) bandar narkoba dan residivis curanmor ternyata mendapatkan pasokan sabu dari rekannya di Sampang. Dia sebelumnya sempat mengaku dianiaya oleh penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menegaskan jika Faruk adalah bandar narkotika yang biasa beroperasi di Sidoarjo-Surabaya.
“Kalo sabu biasa beli di Sampang di rekannya IS (DPO) dengan harga per gram Rp 1 juta. Terakhir kemarin beli dua gram, lalu sudah laku semua tinggal sisa 0,25 gram,” ujar Daniel, Minggu (19/02/2023).
Selain sabu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 1,5 butir ineks berlogo Gucci yang dibeli Faruk seharga Rp250 ribu. Dia membeli dari Semprul (DPO) dengan cara diantar Semprul ke rumah Faruk.
“Tersangka ini, selain bandar juga bandit curanmor yang sudah beroperasi di 7 TKP di Surabaya-Sidoarjo,” imbuh Daniel.
Selain menemukan sabu dan ineks, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil pencurian. Barang bukti didapatkan saat menggerebek rumah Faruk.
“Untuk BB Ranmor dari pengembangan rekan jatanras ada motor Honda CBR yang dipakai sama anaknya. Honda Beat dipakai sama istrinya. Anaknya juga beraksi di Dukuh Kupang. Ada rekaman CCTV-nya, bisa konfirmasi Kasat Reskrim ya detailnya,” tegas Daniel.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Faruk Efendi, tahanan kasus narkoba mengaku dianiaya oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Astria Andi (Istri Faruk) membuat surat pengaduan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, Selasa (14/02/2023) kemarin. Surat Dumas diterima dengan nomor TPSP2/P/63/2022.
Menanggapi pengaduan itu, Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mempersilakan langkah-langkah yang diambil oleh keluarga Faruk. Namun, ia memastikan tidak ada penganiayaan dalam proses hukum yang berlaku bagi Faruk.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
“Ya ga papa, silakan laporkan. Kita sudah sesuai SOP. Kita juga punya bukti video waktu penangkapan kok. Ya gak apa-apa kalau dilaporkan,” ujar Daniel, Jumat (17/02/2023).
Daniel menerangkan jika saat Faruk ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pihaknya menemukan bukti. Barang bukti terdiri timbangan elektrik, satu paket sabu dalam klip, serta pil koplo 1,5 butir.
“Dia kan bandar. Karena punya timbangan elektrik. Kalau cuman pakai, kenapa butuh timbangan,” imbuh Daniel dengan santai. [ang/but]






