Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus meninggalnya balita berinisial F (3) di sebuah kamar kos yang ada di Desa Masangan Kulon, Sukodono pada Minggu (28/5/2023). Balita tersebut meninggal dengan luka lebam.
Terduga kuat pelakunya pembunuhan balita perempuan tersebut ternyata pengasuhnya sendiri, yakni pasangan suami istri (pasutri) Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).
Pasutri itu mengaku bahwa F diasuh sejak bulan Agustus 2022. Orang tua kandung F menitipkan kepada pelaku dengan bayaran Rp 5 juta per bulan. Seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah disepakati keduanya, sering molor dan tidak sesuai kesepakatan seperti perjanjian awal.
“Pokoknya sejak Maret 2023, pembayaran perbulan itu nggak sesuai dan sering molor,” ujar Sriyati menjawab pertanyaan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo WB saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Dari situlah, kegeraman pasutri tersebut mulai muncul dan melampiaskan kekesalannya ke korban. Kedua pelaku merasa bahwa orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaannya. Sehingga menjadi satu kesempatan baginya untuk leluasa menganiaya korban.

Kombes Pol Kusumo WB mengatakan, korban yang masih berusia 3 tahun ini disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya. “Kekesalan kedua pasutri itu sering dilampiaskan dengan menganiaya dan memukul kepala korban. Alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,” ungkap Kusumo.
BACA JUGA: Balita Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Ada Luka Lebam
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Yaitu gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi. “Hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal diduga karena pendarahan yang ada di kepala,” paparnya.
Kedua pelaku dijerat denga Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara. [isa/suf]






