Magetan (beritajatim.com) – Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengakui adanya beberapa alat peraga sosialisasi (APS) dalam yang dipasang tak sesuai aturan di wilayahnya. Beberapa APS ditemukan terpasang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Ada yang diikat di tiang telepon dan sejumlah pepohonan meski sudah dipasang di lokasi yang sudah strategis.
“Kami mengakui ada beberapa APS yang dipasang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Noviano saat ditemui di kantor KPU Magetan, Selasa (24/09/2024)
Noviano menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera memindahkan APS yang terpasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di tembok atau pohon.
“Kami sudah menginstruksikan agar APS dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnya.
Noviano juga mengakui bahwa pihaknya belum melakukan supervisi secara menyeluruh terhadap pemasangan APS. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU Magetan akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua APS terpasang sesuai dengan aturan.
“Kami akan segera melakukan supervisi untuk memastikan semua APS sudah terpasang dengan benar,” tambahnya.
Kesalahan Pemasangan APS Menjadi Sorotan
Kesalahan dalam pemasangan APS ini menjadi sorotan publik karena dapat mengganggu keindahan kota dan melanggar peraturan daerah. Selain itu, hal ini juga dapat memberikan kesan yang kurang baik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, larangan pemasangan apa pun di jalur hijau tercantum dalam Perda 3/2014 Magetan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Yakni Pasal 11 ayat (1) Pada setiap jalur hijau, taman dan tempat umum setiap orang dilarang untuk:
a. menebang, memotong, mencabut, merusak dan/atau mematikan tanaman;
b. mengubah dan/atau mengalihkan fungsinya ;
c. membuang, menumpuk, membongkar kotoran dan / atau sampah serta menyimpan bahan bangunan atau benda-benda lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan :
d. menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan barang / benda tertentu;
e. melepaskan atau menggembalakan ternak;
f. menggunakan sebagai tempat berjualan dan menyimpan barang-barang dalam bentuk apa pun;
g. menggunakan sebagai tempat mencuci atau memperbaiki kendaraan bermotor atau tidak bermotor;
h. menggunakan sebagai tempat tinggal;
i. melukis atau mencoret-coret pohon atau bangunan atau merusak fasilitas umum; dan/atau j. melakukan perbuatan asusila pornoaksi/pornografi.
Langkah-Langkah Perbaikan
Untuk mengatasi masalah ini, KPU Magetan perlu melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
Meningkatkan pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemasangan APS untuk memastikan semuanya sesuai dengan aturan.
Memberikan sanksi: Memberikan sanksi tegas kepada PPK atau PPS yang tidak mematuhi aturan pemasangan APS.
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS tentang peraturan pemasangan APS secara lebih intensif.
Dengan adanya langkah-langkah perbaikan tersebut, diharapkan kesalahan serupa tidak terulang kembali dan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Magetan dapat berjalan dengan baik dan lancar. [fiq/ian]






