Mojokerto (beritajatim.com) – Razia balap liar kembali digelar Polres Mojokerto, Minggu (7/11/2021) dini hari. Sebanyak 62 unit sepeda motor diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan dan Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Yulie Khrisna ini bertujuan untuk Cipta Kondisi Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Jambuwok diamankan 60 unit sepeda motor dengan 103 orang pelanggar, sementara di Jalan RA Basuni diamankan dua unit sepeda motor.
Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Yulie Khrisna mengatakan, razia balap liar digelar dari informasi di media sosial (medsos) jika akan digelar balap liar di di Jalan Raya Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan dan Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Razia selain mendatangi lokasi, di jalan gang kecil dilakukan penutupan dengan menerjunkan anggota berpakaian preman untuk dilakukan penyekatan. Hasilnya, ada 62 unit sepeda motor yang diamankan dari dua lokasi berbeda,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”balap-liar”]
Pengendara pelanggar beserta sepeda motor hasil razia balap liar diamankan ke Mapolres Mojokerto. Para pengendara pelanggar dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali melakukan balap liar.
“Selain diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali melakukan balap liar, mereka juga dilakukan penilangan oleh Satlantas Polres Mojokerto. Pengendara boleh diperbolehkan untuk pulang, namun tidak dengan kendaraannya,” katanya. [tin/ted]






