Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pembuatan petasan sebanyak 24 ribu biji inisial MM (28) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, telah dibekuk dan diproses secara hukum.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto menjelaskan, saat ini belum diketahui dari mana tersangka memperoleh bahan baku petasan tersebut. Petugas masih menyelidiki pemasok black powder dan bahan kimia lainnya yang dimiliki pelaku. Jumlahnya tak sedikit, yakni hingga 1 kuintal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”petasan”]
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal barang tersebut darimana dan pemasoknya siapa. Karena itu jumlahnya cukup banyak dan membahayakan,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).
Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekedar diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti petasan sebanyak 24 ribu butir di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan. Akibat pemusnahan tersebut, terdapat 31 rumah warga, 4 ruang kelas dan 1 masjid mengalami kerusakan. [sar/suf]






