Pasuruan (beritajatim.com) – Bacaan esepsi kasus ilegal mining yang telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah dibacakan. Dalam bacaanny, kuasa hukum terdakwah Andreas Tanujaja menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mustofa Abidin, kuasa hukum Andreas Tanujaja mengatakan bahwa ada tiga hal yang dianggapnya salah sasaran. “Pertama, JPU itu salah sasaran, karena peran terdakwa bukanlah peran utama dalam kasus ini. Faktanya terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan, karena dalam perusahaan sudah diserahkan sepenuhnya ke Direktur Utama PT Prawira Utama, Stevanus,” kata Mustofa, Senin (10/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”ilegal-mining”]
Mustofa juga mengatakan, dalam fakta yang terdapat di lapangan terdapat hal-hal yang bertentangan. Salah satunya yakni temuan tanah seluas 18 hektar yang tidak memiliki izin.
Sedangkan kliennya hanya memiliki lahan pematangan hanya seluas 4 hektar. Pada lokasi yang sama lahan yang ditinjau memilikj total seluas 27 hektar, lahan 7,7 dan 1,7 hektar memang lokasinya berada di wilayah yang mempunyai izin.
“Ini yang menurut kami simpang siur dalam pembacaan dakwaan kemarin sedangkan klien saya hanya memiliki saham 4 hektar dan cuman pemegang saham bukan direktur utama,” lanjutnya.
Selanjutnya, Mustofa mengatakan kenapa Direktur Utama tidak pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Namun, saat yang bersangkutan meninggal dunia pada 10 Februari kemarin baru dipanggil menjadi saksi sebanyak dua kali.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan pihaknya akan menjawab esepsi pada minggu depan. “Kami akan menjawab esepsi kuasa hukum terdakwa minggu depan,” kata Jemmy. (ada/kun)






