Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi kepada warga negara Indonesia termasuk anak-anak usia 6-12 tahun sesuai dengan instruksi Presiden. Hal tersebut dibuktikan dengan vaksinasi yang digelar di Surabaya kali ini yang ditujukan bagi para pelajar sekolah menengah pertama atau SMP.
Vaksinasi itupun, tak luput dari adanya pengawalan yang dilakukan oleh Babinsa bersama Bhabinkamtibmas. Bahkan, dalam upaya capaian vaksinasi itu setidaknya semua pihak bersinergi. Seperti adanya vaksinasi yang dilakukan di SMP Muhammadiyah, Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 13 Desember 2021 sore.
Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan selain melibatkan aparat TNI dan Polri, vaksinasi itu juga melibatkan pihak Puskesmas setempat.
“Keberadaan petugas Puskesmas di lokasi itu, sebagai tim vaksinator,” kata Kolonel Inf Sriyono ketika dikonfirmasi terkait adanya vaksinasi, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya vaksinasi untuk pelajar tersebut, dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses belajar mengajar secara tatap muka. Vaksinasi, kata Dandim, adalah salah satu program yang diyakini memberikan manfaat positif bagi masyarakat, terlebih meningkatkan imun tubuh.
“Vaksin ini aman untuk tubuh. Meski sudah divaksin, masyarakat harus tetap patuh pada protokol kesehatan,” pintanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”vaksinasi-surabaya”]
Vaksin Anak 6-11 Tahun
Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai 14 Desember 2021. Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual Minggu (12/12/2021).
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi. (teddy ardianto)






