Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto tidak lagi melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.
Dua mobil Incar (integrated node capture attitude record) dalam setiap hari melakukan patroli di wilayah hukum Polres Mojokerto di jam-jam aktif. Mobil Incar itu merupakan kelanjutan dari penerapan piranti ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile yang mampu menangkap pelanggar lalu-lintas.
Baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Mobil berjenis SUV tersebut dilengkapi dengan dua kamera beresolusi tinggi di bagian depan dan belakang. Secara kasat mata, mobil itu tidak terlihat mencolok, seperti mobil patroli biasa. Di dalamnya dilengkapi monitor yang bisa menangkap pelanggar lalu-lintas.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tilang”]
Pada mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel ketika menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, pelanggaran marka dan rambu jalan, dan melawan arus. Untuk pengendara sepeda motor yang bisa dikenai pelanggaran ialah mereka yang melanggar rambu.
Melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, dan bermain ponsel saat berkendara. Sejak diaktifkan tanggal 10 Oktober 2022 lalu, dalam satu hari rata-rata petugas menerbitkan 100 surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu-lintas. Ada sebanyak 534 pelanggar dan 111 pelanggar diantaranya sudah mengkonfirmasi surat tersebut.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, di Mojokerto tilang manual sudah tidak dilaksanakan, namua saat ini mlaksanakan tilang secara elektronik menggunakan mobil Incar. “Kebetulan saat ini, Polres Mojokerto sudah memiliki dua unit kendaraan mobil Incar,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).
Masih kata Kasat, setiap hari dua unit mobil Incar tersebut melaksanakan kegiatan patroli penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Dalam setiap hari, petugas menjaring kurang lebih 100 pelanggar lalu-lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Cupture-nya lebih dari 300 per hari, jadi di sortir petugas mana-mana yang betul-betul melanggar. Kalau konfirmasinya, dari 534 surat konfirmasi yang kita kirim, ada 111 yang sudah konfirmasi bahwa dia melanggar. Biasanya kita jalan dua, manual jalan, yang ETLE jalan. Namun sekarang dengan kebijakan Pak Kapolri, kita sangat mendukung,” ujarnya.
Sehingga Satlantas Polres Mojokerto melakukan penindakan hanya menggunakan ETLE mobile. Meski diakui jumlah pelanggaran lalu-lintas sebelumnya lebih banyak karena menerapkan penindakan secara manual dan ETLE, namun dengan tilang elektronik petugas memaksimalkan.
“Misal hari ini ter-cupture 300, satu mobil Incar 150-150 pelanggar. Mungkin kita maksimalkan, sehari tidak 100, mungkin nanti 200 yang kita kirim surat konfirmasi kepada pelanggar. Konfirmasi ini selain mengkonfirmasi terkait pelanggaran, juga terkait kepemilikan kendaraan tersebut,” katanya.
Jika surat konfirmasi tersebut sudah dikonfirmasi pelanggar, maka lanjut Kasat, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda. Denda tilang elektronik bisa dibayar lewat Bank BRI. [tin/suf]







