Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyiapkan patroli pengawasan untuk mengantisipasi praktik politik uang atau yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas proses pemilihan umum.
“Menggunakan patroli pengawasan. Sejak masa tenang dimulai kemarin, patroli pengawasan telah diaktifkan, sehingga anggota patroli bekerja secara bergantian selama 24 jam,” ungkap Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Senin.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu jika menemui indikasi politik uang, terutama pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Laporkan kepada Bawaslu. Bisa melalui akun media sosial Bawaslu, seperti humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga telah menyediakan hotline pengaduan Bawaslu,” ujarnya.
Lolly menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengirim laporan melalui media sosial dengan menandai akun Bawaslu, sehingga akan ditindaklanjuti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
“Dalam proses kami, kami akan menghubungi pihak yang memberikan informasi. Kami akan memeriksa siapa pengirimnya terlebih dahulu, kemudian akan dihubungi oleh tim humas Bawaslu,” tambahnya.
Dia menegaskan pentingnya melakukan pengecekan ulang dengan menghubungi pelapor untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh Bawaslu.
“Karena informasi yang kami terima, misalnya, terkait suara-suara yang menjadi viral, Bawaslu tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa kebenaran suara tersebut. Oleh karena itu, kami harus memastikan sumber informasi tersebut. Itulah pentingnya penelusuran,” jelasnya.
Lolly menjelaskan bahwa tujuan dari penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu adalah untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi guna memetakan jenis pelanggaran yang terjadi.
“Setelah informasi jelas, terdapat indikasi pelanggaran, dan data sudah lengkap, kami akan melakukan evaluasi. Pada tahap evaluasi ini, kami akan menentukan apakah ada pasal yang dilanggar dan langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Dalam hal dugaan politik uang, Bawaslu akan meneruskan prosesnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jika hasil evaluasi Bawaslu menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, yang melanggar Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) selama masa tenang ini, maka kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu,” terang Lolly.
Meskipun demikian, Lolly tetap berharap bahwa para peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik uang.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, jika kita memiliki tujuan yang sama untuk Indonesia yang lebih baik, saya yakin semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan politik uang karena jika pelanggaran terjadi, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan peserta Pemilu 2024, yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Selain itu, peserta Pilpres 2024 juga telah ditetapkan oleh KPU RI. [ian]






