Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1445 H.
Edaran ini menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan toleransi di tengah potensi perbedaan penetapan awal puasa.
Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan bertepatan 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” sebut Gus Men di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Gus Men mengimbau umat Islam untuk menghormati perbedaan dan tetap menjalin persaudaraan. Edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, dai, dan masyarakat muslim di Indonesia.
Menjaga Ukhuwah dan Toleransi
Gus Men mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga persatuan dan toleransi dalam menyikapi perbedaan ini.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” pesannya .
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 juga mengingatkan umat Islam untuk memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketentuan Lengkap Edaran Menag:
1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan.
2. Melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai syariat Islam dan menjunjung tinggi toleransi.
3. Dianjurkan untuk mengisi syiar Ramadan dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain untuk syiar Ramadan dan mempererat persaudaraan.
5. Takbiran Idul Fitri mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan menjaga ketertiban, toleransi, dan ukhuwah Islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (ted)






