Penulis: Misti Prihatini

Jurnalis beritajatim.com, aktif untuk peliputan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudy Zaeni merilis kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabutan terhadap anak di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. [Foto: Misti/Beritajatim.com]

Seorang pria di Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku AYN (34) warga Lempongsari Timur 3 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah diringkus setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.