KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka korupsi pemerasan fee proyek dan gratifikasi. Berikut rincian kekayaan Maidi senilai Rp16,9 miliar.
Penulis: Hendra Brata
Tim SAR gabungan berhasil menemukan black box pesawat berupa Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) dari badan pesawat ATR 42-500
PT Pertamina EP (PEP) Papua Field, yang berada di bawah pengelolaan Zona 14 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina mencatatkan capaian positif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas
Pemerintah resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah menaikkan anggaran riset nasional dari sekitar Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun dalam APBN 2026. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengingatkan, tambahan anggaran
Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030 Maidi (MD) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pada Juli 2025 Wali Kota Madiun periode 2025 – 2030 Maidi (MD) memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN)
Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 – 2030 Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM)
Operasi Pencarian dan Pertolongan kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar di Pegunungan Bulu Saraung, memasuki hari keempat.








