Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengeluarkan aturan baru soal industri pertambangan. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.
Aturannya yakni setiap truk yang mengangkut hasil tambang baik itu pasir atau yang lain wajib untuk membawa surat tanda pengambilan (STP). Bagi kendaraan yang tidak membawa STP pun tidak diperkenan untuk mengambil pasir atau hasil tambang lainnya dari wilayah Blitar.
STP sendiri akan diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar kepada kepada wajib pajak yang sudah terdata dan ditetapkan oleh Bapenda.
“STP ini menjadi bukti legal bahwa material yang diangkut berasal dari pengambilan yang telah dikenakan pajak. Ini sistem self assessment yang diperkuat dengan pengawasan lapangan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, Sabtu (28/06/2025)
Pengawasan pun akan dilakukan secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Bahkan untuk memuluskan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar akan membangun 10 pos pemantauan.
Tercatat ada sembilan pos pantau yang akan ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, khusus untuk komoditas pasir dan batu (sirtu). Lalu, satu pos di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan tandesit.
Nantinya truk tambang yang melintas pun wajib menunjukkan STP saat melintas di pos pantau tersebut. Rencananya tata kelola baru untuk optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ini pun akan dijalankan mulai tanggal 1 Juli 2025.
“Alhamdulillah, kebijakan ini sesuai dengan arahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati. Nantinya, kami menempatkan pos pengawasan MBLB di beberapa titik strategis di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Selama ini, sistem pelaporan MBLB hanya berdasarkan kejujuran wajib pajak. Tidak jarang laporan yang masuk tidak mencerminkan volume pengambilan yang sebenarnya. Dengan sistem pos pantau, pemerintah akan bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang.
Langkah ini sebagai bentuk inovasi daerah dalam mendongkrak PAD sekaligus menutup potensi kebocoran. Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, saat ini Pemkab Blitar telah memiliki puluhan wajib pajak MBLB aktif.
“Kalau selama ini tidak ada laporan atau laporannya tidak sesuai, kami tidak bisa langsung tahu. Dengan adanya pos ini, kami lebih pasti mengetahui berapa volume yang diambil,” ujarnya.
Rencananya, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mensukseskan kebijakan ini. Dengan pengawasan ketat dan sistem yang transparan, optimalisasi pajak sektor pertambangan ini diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan untuk pembangunan daerah.
“Kami optimistis ini akan menambah PAD. Dukungan dari semua pihak mulai dari eksekutif, legislatif, hingga forkopimda sangat kami harapkan,” pungkasnya. (owi/ian)






