Sumenep (beritajatim.com) – Dua Kepala Dinas di Sumenep dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena diduga tidak netral menjelang Pilkada 2024. Laporan tersebut dilakukan Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD).
“Dua kepala dinas ini diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan bersikap tidak netral menjelang Pilkada,” kata
Ketua AAPD Safrawi, Jumat (01/11/2024).
Ia mengaku mengantongi barang bukti berupa print out foto undangan dan rekaman video. Berdasarkan barang bukti tersebut, ada kalimat yang disampaikan dua kepala dinas ini yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain.
“Semua barang bukti ini sudah kami serahkan ke Bawaslu agar bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Syafrawi, dua kepala dinas ini tidak hanya dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, namun juga
ke Pemprov Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI, terkait posisinya sebagai ASN.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi mengaku akan memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian secara internal. Ada syarat formil dan materiil yang akan dikaji berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9.
“Kemudian kami akan melakukan rapat pleno tingkat komisioner, menindaklanjuti laporan itu, dan melakukan upaya klarifikasi,” terangnya. (tem/ian)






