Malang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menerima gugatan atas kasus tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan seseorang bernama Atoilah pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Meluli laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, gugatan yang dilayangkan itu terkait tragedi Stadion Kanjuruhan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara itu, terdapat beberapa pihak yang tergugat. Yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Bupati Malang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, serta turut tergugat Ketua Umum PSSI.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama membenarkan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti profil penggugat. Yang pasti gugatan yang dilakukan seorang bernama Atoilah itu adalah gugatan perdata.
“Gugatannya Class Action Perdata. Yakni gugatan yang mengatasnamakan kelompok, dalam hal ini Aremania,” ungkapnya, Jum’at (28/10/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Reza menuturkan, dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil sesuai dengan tanggung jawab kepada penggugat atau para penggugat.
“Penggugat meminta para tergugat membentuk tim pendistribusian ganti rugi kepada penggugat dan para peggugat, yakni supporter Aremania,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjadwalkan sidang gugatan itu pada 24 November mendatang, dengan jadwal sidang pengecekan pihak penggugat maupun tergugat.
“Hakim akan mengecek pihak penggugat, apakah benar ia mewakili Aremania atau tidak. Sekaligus semua pihak tergugat yang tertera di dalam gugatan itu,” pungkas Reza. (yog/ted)






