Jember (beritajatim.com) – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur menginginkan proses perizinan pertambangan melibatkan pemerintah kabupaten setempat. Demikian satu dari sekian rekomendasi yang dikeluarkan Apkasi Jatim dalam rapat kerja di Surabaya, kemarin.
“Perizinan tambang lewat pemerintah pusat dan provinsi. Bupati tidak tahu. Tahu-tahu turun. Mungkin ada kebijakan-kebijakan sekiranya pemerintah kabupaten dilibatkan dalam perizinan pertambangan,” kata Bupati Hendy Siswanto yang merupakan Koordinator Wilayah Apkasi Jatim, di Kabupaten Jember, Jumat (23/6/2023).
Menurut Hendy, ada hak guna usaha di kawasan pertambangan. “Pemkab yang bertanggung jawab di situ. Siapapun yang dapat izin, masyarakat sekitar kan juga harus tahu kondisinya,” katanya.
Hendy mengingatkan, setiap ada protes persoalan tambang, pemerintah kabupaten berada di posisi terdepan yang berhadapan dengan masyarakat. Ini terjadi dalam pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng. Warga sempat melakukan aksi blokade jalan, di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut hak untuk mengelola salah satu area tambang kapur di Gunung Sadeng. Warga yang melakukan aksi blokade sekitar seratus orang dan sebagian besar didominasi perempuan. Mereka memasang batu gamping, pagar bambu, dan truk di tengah jalan. Mereka juga membakar ban bekas dan memasak di tengah jalan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro menegaskan, Gunung Sadeng merupakan aset Pemkab Jember seluas kurang lebih 200 hektare. “Namun yang perlu kami sampaikan, bahwa setelah 2016, kewenangan perizinan pertambangan energi dan sumber daya mineral sudah ditarik ke pemerintah provinsi dan pusat. Tahun kemarin sudah dilimpahkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya saat itu.
Hendy Siswanto mengakui bahwa pertambangan batu kapur memiliki kontribusi terhadao PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Tapi alangkah baiknya kalau kita dari awal bisa mengikuti siapa yang mendapatkan izin dan dikolaborasikan dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Kabupaten Jember termasuk daerah yang kaya dengan potensi tambang. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026, pertambangan mineral logam meliputi Kecamatan Silo, Kecamatan Tempurejo, Kecamatan Wuluhan, Kecamatan Ambulu, Kecamatan Puger, Kecamatan Gumukmas, Kecamatan Kencong, Kecamatan Mayang, Kecamatan Mumbulsari, Kecamatan Ledokombo, dan Kecamatan Jenggawah. Sementara pertambangan mineral bukan logam dan batuan tersebar di seluruh kecamatan.
Terakhir, pada 2020, nilai produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3,148 triliun. Sementara nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010 adalah Rp 2,417 triliun. Usaha pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 4,14 persen terhadap PDRB atas dasar harga berlaku.
Namun persentase laju pertumbuhan PDRB sektor pertambangan dan penggalian dari tahun ke tahun terus menurun. Pada 2016, laju pertumbuhannya 4,99 persen. Empat tahun kemudian justru minus 6,61 persen. Dari angka minus ini, laju pertumbuhan sektor tersebut pada 2026 diharapkan mencapai 5,61 persen. [wir]






