Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap santri Pondok Gontor? Kini kedua terdakwa sudah menjalani beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan, dengan Hakim Anggota Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto itu, agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Menurut pantauan dari Beritajatim.com, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan terpisah. Terdakwa IH (17) yang berstatus di bawah umur, digelar pertama secara tertutup. Setelah pembacaan tuntutan untuk IH selesai, tak berselang lama dilanjutkan dengan agenda sidang tuntutan untuk terdakwa MFA (18). Karena terdakwa MFA sudah cukup umur, maka jalannya sidang terbuka untuk umum.
Bagas Prasetyo Utomo, salah satu satu jaksa penuntut umum dalam kasus ini, membenarkan bahwa sidang tuntutan digelar dua kali. Untuk terdakwa yang masih dibawah umur digelar lebih dulu secara tertutup. Kemudian dilanjutkan dengan sidang terdakwa MFA (18), secara terbuka untuk umum. Sebab, terdakwa sudah cukup umur.
“Tadi sidang tuntutan untuk terdakwa yang di bawah umur secara tertutup. Setelah itu dilanjutkan untuk terdakwa yang sudah cukup umur. Untuk terdakwa yang cukup umur ini, jalannya sidang dibuka untuk umum,” ungkap Bagas, panggilan Bagas Prasetyo Utomo, saat ditemui awak media usai sidang kedua terdakwa, Rabu (12/04/2023).
Dia menjelaskan bahwa untuk terdakwa di bawah umur, JPU menuntut hukuman 5 tahun. Yang bersangkutan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan pemuda di Madiun. Pihak JPU tidak menuntut denda terhadap terdakwa IH. Memang untuk terdakwa tidak dikenakan denda, pihaknya hanya melakukan denda pengganti, dengan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ponorogo selama 6 bulan. Sementara JPU menuntut terdakwa MFA dengan 12 tahun. Tidak hanya hukuman 12 tahun, JPU juga menuntut denda uang Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan.
“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 80, yakni 15 tahun. Sementara untuk yang di bawah umur memang harusnya separuhnya atau 7,5 tahun, namun kita tuntut 5 tahun,” kata Bagas.
https://beritajatim.com/cek-fakta/video-pondok-gontor-ponorogo-banjir-2007-beredar-di-grup-wa/
JPU juga menyebutkan yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Selama jalannya persidangan ini, terdakwa berlaku sopan dan itu bisa memperlancar jalannya sidang. Hal tersebut, menurut JPU yang meringankan terdakwa. Sementara untuk yang memberatkan, memang perbuatan terdakwa, mengakibatkan anak korban meninggal dunia.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda, sehingga memiliki masa depan yang masih panjang. Itu juga yang membuat meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Sementara itu, Zul Efendi Manurung, penasihat hukum terdakwa MFA mengatakan pihaknya akan segera membuat pledoi. Agenda sidang yang akan digelar 2 minggu lagi, dirasa dirinya cukup untuk membuat pembelaan terhadap kliennya. Dia mengaku menyesalkan atas tuntutan JPU yang timpang, antara kliennya dan terdakwa satunya. Padahal, umur kedua terdakwa juga tidak terpaut jauh.
“Kita hormati tuntutan JPU. Tetapi seolah-olah klien kami itu eksekutornya. Padahal selisihnya hanya beberapa tahun, kasihan kan. Ya kami akan berusaha untuk membuat pembelaan supaya bisa meringankan putusan hakim nanti,” ungkap Manurung.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sebabkan-korban-meninggal-2-tersangka-penganiaya-santri-gontor-menyesal/
Juru bicara Pondok Gontor, Ahmad Saifulloh ikut angkat bicara terkait kasus tersebut yang sudah dalam tahap sidang tuntutan. Seperti komitmen sejak awal kasus ini mencuat, Pondok Gontor menegaskan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita sejak awal kooperatif, mendukung sepenuhnya,” kata Ahmad Saifulloh.
Kejadian ini, akan menjadi pelajaran berharga bagi pihak pondok untuk terus berbenah dan melakukan berbagai macam perbaikan. Hal itu dilakukan tentu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Gontor. Khususnya sistem kepengasuhan santri. Dia berharap masyarakat juga ikut mendukungnya.
“Gontor sebagai salah satu ponpes tua di Indonesia, juga bagian terpenting dari negara Indonesia. Selama ini telah memberi kontribusi yang positif dalam pembangunan negara kita. Kita harapkan dukungan dari masyarakat dan bisa support untuk meningkatkan kualitas Pondok Gontor dan pesantren lainnya di Indonesia,” pungkasnya. [end/but]






