Lumajang (beritajatim.com) – Ibrahim Balasad, pemilik akun TikTok Macan Arab asal Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, Jawa Timur, dibekuk polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar di Jalan HOS Cokroaminoto, Lumajang. Selain menganiaya, pelaku juga merampas handphone korban.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, insiden berawal ketika pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban saat melintas di lokasi kejadian. Ibrahim menantang korban untuk balapan liar, namun ditolak. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku dan berujung pada pemukulan.
“Pelaku memukul korban di bagian pipi dan kemudian mengeluarkan senjata tajam serta menyabet tangan korban hingga mengalami luka bacok,” kata AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).
Korban sempat mencoba membela diri, namun pelaku yang dalam pengaruh alkohol tetap melakukan aksi kekerasan. Setelah itu, pelaku merampas handphone korban yang terjatuh dan membawanya untuk dikuasai.
“Setelah menganiaya korban, tersangka mengambil handphone milik korban dan membawanya ke suatu tempat,” tambah AKBP Alex.
Ibrahim dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menghebohkan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang konten kreator TikTok yang dikenal dengan akun Macan Arab. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. [has/beq]






