Surabaya (beritajatim.com) – Moch.Khoirul Anam (47) warga Sampang Madura diadili di PN Surabaya. Sidang yang dipimpin hakim Nur Kholis ini mengagendakan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati mendatangkan saksi yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Saksi tersebut adalah Sirojudin.
Dalam kesaksiannya, Sirojudin mengatakan dirinya dan temannya diminta seorang teman yang bernama Fadlul (DPO) untuk membawa rokok dan diangkut dengan mobil Innova warna putih.
“Saya tahu dari teman saya, saya dihubungi teman, lalu saya menghubungi terdakwa Khoirul Anam, rokok itu mau dibawa ke Bogor, tapi tempatnya belum ditentukan. Fadlul rumahnya di Pamekasan,” ujar Sirojuddin.

“Sampai di rumah Fadlul, ada mobil Innova putih dan uang bensin Rp 1,5 juta, E tolnya sudah terisi, yang nyupir kita berdua gantian, di dalam mobil itu isinya rokok ditutup kain hitam, kita tidak boleh membuka oleh Fadlul, kalau dibuka upahnya akan dikurangi, kita tidak pernah bertemu dengan Fadlul, hanya di depan pagar rumahnya saja,” lanjutnya.
Sirajuddin mengaku tak mengetahui kalau rokok tersebut ilegal. Dan dia juga mengaku tak pernah melihat rokok tersebut ada cukai, yang dia lihat hanya label harga.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada
06 Januari 2025, Fadlul (DPO) memerintahkan Sirojuddin via telpon untuk mengirim rokok tanpa cukai (polos )/ ilegal, tujuan Bogor. Lalu Sirojuddin mengirim pesan kepada Terdakwa Moch.Khoirul Anam untuk kerumahnya.
Selanjutnya Terdakwa Khoirul datang menjemput Terdakwa Sirojuddin, menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul (DPO) di Pamekasan. Kemudian Fadlul (DPO) memberikan kunci mobil Innova Nomor Polisi AB 1266 TN, didalamnya termuat rokok tidak dilekati pita cukai (polos) illegal berbagai merk , dan uang jalan Rp1.500.000,-, dan uang Rp.2.000.000,- yang dibagi bersama.Kedua Terdakwa berangkat dari Pamekasan menuju Kab. Bogor Jawa Barat. Sampai di Bangkalan Sirojuddin mengganti plat nomor AB 1266 TN menjadi P 1298 SID. [uci/but]






