Pasuruan (beritajatim.com) – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari buka suara soal anggotanya berinisial SA yang diperiksa Sie Propam Polres Pasuruan Kota. Anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur saat melakukan penggeledahan.
Raden menyatakan pihaknya tidak segan-segan menindak petugas yang menyalahi aturan. Apalagi anggotanya terbukti melakukan pelanggaran.
“Sedang kita proses di Propam Polres Pasuruan Kota dan kita akan tindak tegas sesuai aturan. Apalagi terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,” kata Jauhari saat dihubungi melalui pesan singkat Kamis kemarin.
Tetapi saat ditanya terkait kemungkinan penjatuhan sanksi pemecatan, Jauhari enggan memberikan tanggapan. Sampai hari ini, pihaknya masih belum memberikan keterangan khusus terkait anggotanya yang menyalahi aturan penggerebekan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
Diberitakan sebelumnya, rumah warga Kota Pasuruan, Mohammad Toni (32), didobrak 10 polisi. Dari 10 orang tersebut, satu di antaranya adalah SA yang merupakan anggota Sat Sabhara Polres Pasuruan Kota.
Sedangkan polisi lainnya adalah anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP RY. Menurut Toni, para polisi tersebut mendobrak dan menggeledah rumahnya tanpa surat perintah maupun saksi.
“Mereka hanya menunjukkan surat, sebelum saya baca, surat ditarik kembali. Saya tidak tahu isi surat tersebut,” kata Toni. [ada/beq]






