Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang yang lolos menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bojonegoro ditemukan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Temuan tersebut diungkap oleh masyarakat yang mencoba menelusuri anggota Panwascam yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Saat melakukan penelusuran itu, dua orang di Kecamatan Purwosari dan Malo ternyata terdaftar di DCT pemilihan legislatif tahun 2019.
“Ada temuan dua orang aktif terdaftar di DCT pada Pileg 2019 dan dua orang juga ditemukan aktif terdaftar di sipol,” ujar warga yang melakukan penelusuran anggota Panwascam, Heli Supangat, Rabu (2/11/2022).
Heli menilai, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 117 tentang Persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga desa salah satunya disebutkan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, lanjut pria yang sebelumnya juga mendaftar sebagai Panwascam Purwosari itu menambahkan, calon yang mendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, maupun BUMD maupun BUMN. “Dari calon yang terpilih dan terdaftar di DCT Pileg 2019 itu berarti masih kurang dari lima tahun,” terangnya.
Dengan adanya temuan anggota Panwascam yang terdaftar di Sipol KPU dan DCT, pihaknya menilai bahwa kinerja tim seleksi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kurang serius. “Dalam waktu dekat akan menanyakan hal itu kepada Bawaslu dan indikasinya ada pelanggaran pidana terkait pemberian keterangan palsu,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Sementara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bojonegoro, Mochammad Alfianto mengatakan, selama proses seleksi pihaknya mengaku sudah melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Adanya temuan masyarakat terkait dua anggota Panwascam yang tercatat di DCT, ia masih butuh klarifikasi ulang.
“Untuk mematikan adanya dugaan dua anggota Panwascam yang tercatat dalam partai politik, Bawaslu masih butuh klarifikasi kembali ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku secepatnya akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Sesuai syarat yang berlaku, lanjut Alfianto, untuk menjadi anggota Panwascam harus tidak masuk anggota partai politik sekurangnya lima tahun sebelum mendaftar.
“Verifikasi calon ini menggunakan sipol, orang yang tercatat di sipol ini apakah dicatut atau memang terlibat di dalam anggota parpol kami juga butuh klarifikasi ke KPU,” pungkasnya. [lus/but]






