Tuban (beritajatim.com) – Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tuban dikabarkan meninggal dunia yang diduga terkena serangan jantung.
Diketahui, petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut bernama Ari Arya Wahono yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia pada hari Sabtu 24 februari 2024 setelah melaksanakan rekapitulasi di Kecamatan.
“Iya, satu hari setelah rekap di Kecamatan Jatirogo selesai,” tutur Zakiya sapanya. Selasa (27/02/2024).
Ia menjelaskan, bahwa dugaan anggota KPPS tersebut meninggal dikarenakan serangan jantung. Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, almarhum sempat pergi nongkrong bersama teman-temannya dan saat pulang ke rumah tiba-tiba meninggal dunia.
“Memang informasi yang kami terima memiliki riwayat penyakit sakit jantung,” paparnya.
Sebagai informasi, masa kinerja KPPS terhitung sampai tanggal 25 februari 2024, sedangkan korban meninggal pada tanggal 24 februari 2024, sehari sebelum masa berakhir tugas.
KPU Tuban akan memberikan upaya santunan terhadap keluarga dari yang bersangkutan karena masih dalam masa kerja.
“Iya, nanti kita upayakan, karena hari ini kami masih melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” pungkasnya. [ayu/ted]






