Sumenep (beritajatim.com) – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dilakukan re-alokasi anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta studi banding.
Pemangkasan anggaran tersebut ternyata membuat sejumlah anggota DPRD Sumenep ‘mencak-mencak’. Mereka merasa menjadi ‘korban’ kebijakan pemotongan sepihak, karena tidak pernah diajak bicara oleh eksekutif terkait efisiensi anggaran ini.
“Kami menolak pemangkasan kegiatan kedewanan. Bukan kami tidak menghormati Inpres, tetapi kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mengenai implementasi Inpres dan kebijakan turunannya,” tandas Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, Rabu (12/03/2025).
Salah satu yang dipersoalkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin). Untuk perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekwan Sumenep, pemangkasan anggaran mencapai Rp 10,55 milyar. Sebelumnya, anggaran perjalanan dinas mereka mencapai Rp 21,11 miliar dalam satu tahun.
“Harusnya ada pembahasan terlebih dahulu, bukan tiba-tiba dipangkas tanpa pertimbangan. Ini benar-benar keputusan yang aneh tapi nyata,” tukas Muhri.
Pernyataan itu diamini oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid. Menurutnya, sudah lebih dari satu bulan pasca keluarnya Inpres, tidak pernah ada pembahasan apapun dengan eksekutif, terkait efisiensi.
“Kita ini kan sama-sama bagian dari unsur pemerintahan daerah. Maka, perlu ada pembahasan yang jelas dan detail mengenai anggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatan legislatif dalam fungsi penganggaran adalah hal wajar dan tidak bisa diabaikan. Karena itu, ia mendesak agar segera dijadwalkan rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sumenep untuk membahas postur anggaran pasca Inpres.
“Silahkan tentukan saja kapan, di mana, dan siapa saja yang akan hadir, kami siap. Ini masalahnya kan tidak pernah ada pembahasan, tiba-tiba anggaran dipangkas,” ucapnya.
Pasca terbitnya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 milyar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp 27 milyar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 milyar lebih. Karena itulah, dilakukan efisiensi atau re-alokasi anggaran.
Sesuai Inpres tersebut, biaya perjalanan dinas mengalami re-alokasinya sekitar 50 persen. Sedangkan untuk rapat, studi banding, dan lain-lain, re-alokasi berkisar 20-40 persen. (tem/but)







6 Komentar
Alhamdulillah …
Kurang kenyang pak dewan?
kami bayar pajak bukan untuk menyenangkan para dewan
Hanya buang2 uang negara perjalanan dinas dan study banding..manfaatnya tdk tampak di masyarakat…..tolong contoh gubernur jabar itu …kang dedy.biar Sumenep maju ..molae lambak pada Bai Sumenep tadak kemajuan
Hanya buang2 uang negara perjalanan dinas dan study banding..manfaatnya tdk tampak di masyarakat…..tolong contoh gubernur jabar itu …kang dedy.biar Sumenep maju ..molae lambak pada Bai Sumenep tadak kemajuan
Hanya pemborosan uang negara perjalanan dinas dan study banding..manfaatnya tdk tampak di masyarakat…..tolong contoh gubernur jabar itu …kang dedy.biar Sumenep maju ..molae lambak pada Bai Sumenep tadak kemajuan